Cara membuat NPWP secara online
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas bagi wajib pajak yang digunakan untuk administrasi perpajakan dan urusan lainnya. Kini, membuat NPWP semakin mudah melalui layanan online yang bisa diakses melaluiĀ ereg.pajak.go.id. Berikut adalah panduan lengkap cara membuat NPWP secara online.
Pendaftaran akun
- Akses laman pendaftaran: Kunjungi situs ereg.pajak.go.id
- Klik menu Pendaftaran NPWP, lalu pilih Daftar
- Isi data yang diminta, seperti alamat email aktif dan kode captcha, kemudian klik Daftar
- Periksa email Anda untuk mendapatkan tautan ke formulir pendaftaran
- Isi data diri Anda secara lengkap, meliputi:
- Jenis Wajib Pajak (WP)
- Nama lengkap
- Kata sandi (password)
- Nomor handphone (lakukan validasi melalui SMS)
- Klik Daftar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun
- Periksa email Anda kembali untuk mendapatkan tautan aktivasi akun, lalu lakukan aktivasi
Pendaftaran NPWP
- Login ke akun Anda menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat melalui tautan berikut: https://ereg.pajak.go.id/login
- Anda akan diarahkan ke formulir Pendaftaran NPWP.
- Isi semua data yang diminta dengan lengkap, meliputi:
- Kategori wajib pajak
- Identitas
- Penghasilan
- Alamat domisili
- Alamat KTP
- Alamat usaha
- Info tambahan
- Persyaratan
- Pernyataan
- PP55
- Klik Next dan beri centang pada pernyataan yang tersedia.
- Klik Simpan, lalu pilih Kirim Permohonan.
- Klik Minta Token dan isi captcha yang tersedia.
- Salin token yang dikirimkan melalui email Anda, lalu klik Submit.
Verifikasi
- Buka email Anda untuk mendapatkan kode token.
- Salin kode token ke kolom yang tersedia pada laman e-Registration.
- Tekan tombol Kirim.
- Proses pendaftaran selesai.